1. Kedudukan DPRD Kota
DPRD Kota adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama kepala daerah (Wali Kota).
Artinya:
- DPRD bukan sekadar lembaga legislatif biasa, tetapi bagian dari pemerintahan daerah.
- Berfungsi sebagai Wakil Rakyat di Tingkat Kota.
- Berkedudukan sejajar dengan pemerintah daerah (eksekutif), bukan di bawahnya.
2. Tugas Pokok DPRD Kota
Secara umum, tugas utama DPRD Kota mencakup 3 fungsi utama:
a. Fungsi Legislasi
- Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Wali Kota.
- Membahas dan menyetujui rancangan Perda.
b. Fungsi Anggaran
- Membahas dan menyetujui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
- Mengawasi penggunaan anggaran daerah.
c. Fungsi Pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.
- Mengawasi kinerja Wali Kota dan perangkat daerah.
3. Hak DPRD Kota
DPRD memiliki beberapa hak penting, antara lain:
a. Hak Interpelasi
- Hak meminta keterangan kepada Wali Kota terkait kebijakan penting.
b. Hak Angket
- Hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bermasalah.
c. Hak Menyatakan Pendapat
- Hak menyatakan sikap atas kebijakan pemerintah daerah atau kejadian luar biasa.
d. Hak lainnya
- Mengajukan rancangan Perda.
- Mengajukan pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Hak imunitas (perlindungan hukum dalam menjalankan tugas).
4. Kewajiban DPRD Kota
Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki kewajiban, seperti:
- Mengamalkan Pancasila dan menaati UUD 1945.
- Menjaga keutuhan NKRI.
- Memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
- Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/golongan.
- Menjaga etika dan norma dalam menjalankan tugas.
- Mematuhi tata tertib dan kode etik DPRD.