1. Kedudukan DPRD Kota

DPRD Kota adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama kepala daerah (Wali Kota).

Artinya:

  • DPRD bukan sekadar lembaga legislatif biasa, tetapi bagian dari pemerintahan daerah.
  • Berfungsi sebagai Wakil Rakyat di Tingkat Kota.
  • Berkedudukan sejajar dengan pemerintah daerah (eksekutif), bukan di bawahnya.

2. Tugas Pokok DPRD Kota

Secara umum, tugas utama DPRD Kota mencakup 3 fungsi utama:

a. Fungsi Legislasi

  • Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Wali Kota.
  • Membahas dan menyetujui rancangan Perda.

b. Fungsi Anggaran

  • Membahas dan menyetujui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
  • Mengawasi penggunaan anggaran daerah.

c. Fungsi Pengawasan

  • Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.
  • Mengawasi kinerja Wali Kota dan perangkat daerah.

3. Hak DPRD Kota

DPRD memiliki beberapa hak penting, antara lain:

a. Hak Interpelasi

  • Hak meminta keterangan kepada Wali Kota terkait kebijakan penting.

b. Hak Angket

  • Hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bermasalah.

c. Hak Menyatakan Pendapat

  • Hak menyatakan sikap atas kebijakan pemerintah daerah atau kejadian luar biasa.

d. Hak lainnya

  • Mengajukan rancangan Perda.
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Hak imunitas (perlindungan hukum dalam menjalankan tugas).

4. Kewajiban DPRD Kota

Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki kewajiban, seperti:

  • Mengamalkan Pancasila dan menaati UUD 1945.
  • Menjaga keutuhan NKRI.
  • Memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
  • Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  • Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/golongan.
  • Menjaga etika dan norma dalam menjalankan tugas.
  • Mematuhi tata tertib dan kode etik DPRD.