Fungsi Sekretariat DPRD Kota

  1. Administrasi Umum
    • Surat-menyurat, kearsipan, dan tata usaha DPRD
    • Pengelolaan rumah tangga DPRD
  2. Administrasi Keuangan
    • Penyusunan anggaran DPRD
    • Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
  3. Fasilitasi Rapat dan Kegiatan DPRD
    • Menyiapkan rapat paripurna, komisi, badan, dan alat kelengkapan DPRD
    • Penyediaan bahan sidang dan notulen
  4. Penyediaan Tenaga Ahli dan Informasi
    • Mendukung DPRD dengan kajian, data, dan tenaga ahli
    • Dokumentasi dan publikasi kegiatan DPRD
  5. Fasilitasi Hubungan Masyarakat
    • Menyampaikan informasi kegiatan DPRD kepada publik
    • Menampung aspirasi masyarakat
  6. Pelayanan Protokol dan Persidangan
    • Mengatur tata protokoler dalam kegiatan DPRD
    • Mendukung kelancaran persidangan