1. Fungsi DPRD

DPRD memiliki 3 fungsi utama:

  • Fungsi legislasi → membuat peraturan daerah (Perda)
  • Fungsi anggaran → membahas dan menyetujui APBD
  • Fungsi pengawasan → mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah

2. Hak dan Kewajiban Anggota

Hak anggota DPRD:

  • Mengajukan rancangan Perda
  • Mengajukan pertanyaan (interpelasi)
  • Menyampaikan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Mendapat fasilitas dan keuangan sesuai aturan

Kewajiban:

  • Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
  • Mematuhi tata tertib
  • Menjaga etika dan moral
  • Menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat

3. Alat Kelengkapan DPRD

Biasanya terdiri dari:

  • Pimpinan DPRD
  • Komisi-komisi
  • Badan Musyawarah (Bamus)
  • Badan Anggaran (Banggar)
  • Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)
  • Badan Kehormatan (BK)

4. Rapat DPRD

Jenis-jenis rapat:

  • Rapat Paripurna
  • Rapat Komisi
  • Rapat Gabungan Komisi
  • Rapat Badan Anggaran
  • Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Tata tertib mengatur:

  • Jadwal rapat
  • Tata cara pengambilan keputusan (musyawarah atau voting)
  • Kehadiran (kuorum)

5. Tata Cara Pembentukan Perda

Meliputi:

  • Perencanaan
  • Penyusunan
  • Pembahasan
  • Penetapan
  • Pengundangan

6. Etika dan Disiplin

Diatur oleh Badan Kehormatan, meliputi:

  • Larangan konflik kepentingan
  • Larangan penyalahgunaan jabatan
  • Kewajiban menjaga nama baik lembaga

7. Sanksi

Jika melanggar tata tertib, anggota bisa dikenakan:

  • Teguran lisan/tertulis
  • Pemberhentian dari alat kelengkapan
  • Pemberhentian sebagai anggota DPRD (dalam kasus berat)

8. Fraksi

  • Anggota DPRD harus tergabung dalam fraksi
  • Fraksi berfungsi mengoordinasikan sikap politik anggota