Terbentuknya DPRD Kota Palu baru dimulai pada tahun 1995, karena sebelumnya kota palu hanya berststus kota Administratif sehingga belum ada DPRD nya. Baru kemudian, pada tahun periode 1995 – 1997 telah dibentuk DPRD Kota Madya Palu yang berasal dari pemilihan kabupaten Donggala, karena palu adalah sebuah kota yang dimekarkan dari Kabupaten Donggala. Anggota DPRD Kota Madya Palu Periode 1995 – 1997 dengan berdasarkan pada pola minimal atas dasar jumlah penduduk, jumlahnya terdiri atas 20 orang saja.

Pelantikan pertama kali dilakukan pada hari selasa tanggal 11 juli 1995 oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Bapak

H. Abdul Aziz Lamadjido dipalu. Ketua sementara adalah Drs. Pasaulolo Dg. Malindu termasuk yang memimpin sidang yang pertama kali. Kemudian pada hari jumat tanggal 21 Juli 1995, melantik ketua Definitif Bapak Mayor Inf. Sampe Pamelay.