1. Fungsi DPRD
DPRD memiliki 3 fungsi utama:
- Fungsi legislasi → membuat peraturan daerah (Perda)
- Fungsi anggaran → membahas dan menyetujui APBD
- Fungsi pengawasan → mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah
2. Hak dan Kewajiban Anggota
Hak anggota DPRD:
- Mengajukan rancangan Perda
- Mengajukan pertanyaan (interpelasi)
- Menyampaikan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Mendapat fasilitas dan keuangan sesuai aturan
Kewajiban:
- Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
- Mematuhi tata tertib
- Menjaga etika dan moral
- Menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat
3. Alat Kelengkapan DPRD
Biasanya terdiri dari:
- Pimpinan DPRD
- Komisi-komisi
- Badan Musyawarah (Bamus)
- Badan Anggaran (Banggar)
- Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)
- Badan Kehormatan (BK)
4. Rapat DPRD
Jenis-jenis rapat:
- Rapat Paripurna
- Rapat Komisi
- Rapat Gabungan Komisi
- Rapat Badan Anggaran
- Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Tata tertib mengatur:
- Jadwal rapat
- Tata cara pengambilan keputusan (musyawarah atau voting)
- Kehadiran (kuorum)
5. Tata Cara Pembentukan Perda
Meliputi:
- Perencanaan
- Penyusunan
- Pembahasan
- Penetapan
- Pengundangan
6. Etika dan Disiplin
Diatur oleh Badan Kehormatan, meliputi:
- Larangan konflik kepentingan
- Larangan penyalahgunaan jabatan
- Kewajiban menjaga nama baik lembaga
7. Sanksi
Jika melanggar tata tertib, anggota bisa dikenakan:
- Teguran lisan/tertulis
- Pemberhentian dari alat kelengkapan
- Pemberhentian sebagai anggota DPRD (dalam kasus berat)
8. Fraksi
- Anggota DPRD harus tergabung dalam fraksi
- Fraksi berfungsi mengoordinasikan sikap politik anggota