Palu, MonitorNasional – Konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah terkait Program Koperasi dan UMKM di Kota Palu saat ini berfokus pada
optimalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui dorongan DPRD Palu untuk memaksimalkan retribusi dari sektor UMKM.
Acara konsultasi publik yang berlangsung di Aula Kantor Camat Palu Selatan, Jum’at sore (18/9/2006), dihadiri Ketua Bapemperda, Dr.Arif Miladi, dan beberapa anggota Bapemperda, Alfian Chaniago, SE, Mutmainah Korona, SE, Rizki Hardianti Ramadani, S.Ak, Andika Riansa Mustaqim, ST, Lewi Alik, SE, Nurhalis Nur, Kadis Koperasi UMKM, Zulkifli, S.Sos, MSi serta perancang Perundang undangan Sekda Kota Palu, Ghazali, SH, M.Adm.Ap. dihadiri sebanyak 75 orang dari Koperasi dan pelaku UMKM kota Palu.
Acara yang dipandu Camat Palu Selatan, Goenawan, S.STP sebagai Moderator, dan Narasumber yang diketuai Dr. Arif Miladi antara lain menyajikan soal keberadaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah sebagai pilar utama perekonomian rakyat yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan struktur perekonomian daerah melalui pendapatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dikota Palu.
Menurut Dr.Miladi, DPRD Palu, berfokus dalam mendorong perekonomian masyarakat kota Palu melalui Koperasi dan UMKM. Untuk itu kepada seluruh pelaku usaha maupun koperasi agar dapat memanfaatkan bantuan pemerintah semaksimal mungkin.
Dikatakannya bantuan pemerintah diberikan kepada mereka yang sudah memiliki usaha, yang dibuktikan dengan NIB pada saat mengajukan proposal bantuan. Selain itu pelaku Usaha terutama Koperasi harus memiliki badan hukum sebagai Badan Usaha yang legal. Tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Narasumber lain, H.Alfian Chaniago. Menurut nya, para pelaku usaha UMKM senantiasa memperhatikan sertifikasi halal dan higienis terkhusus pada pelaku usaha yang memproduksi bahan makanan, selain itu Alfian juga menekankan soal legalitas usaha pada setiap pelaku usaha yang dapat dibuktikan minimal memiliki NIB.
Kriteria dimaksud menjadi dasar pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan modal usaha bagi pelaku dalam rangka pengembangan dan peningkatan usaha UMKM, tegasnya.
Dalam sesi yang sama anggota DPRD Palu, Mutmainah Korona menyampaikan bahwa pendampingan teknis dan bantuan modal merupakan bagian paling penting yang dibutuhkan Koperasi dan pelaku UMKM.
Ia Menambahkan bahwa bimbingan teknis dan penguatan permodalan merupakan dua komponen yang dapat mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat dan mandiri sebagai penguatan ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu dibutuhkan bimbingan teknis, pengawasan serta pendampingan sebagai dasar dalam pengembangan Koperasi untuk mewujudkan Koperasi dengan kualitas maupun kuantitas yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Ungkapnya.
Sementara itu Pemkot Palu Melalui Dinas Koperasi, UMKM Palu menegaskan mendorong pada fasilitasi pelatihan manajemen kewirausahaan.
Dengan demikian usaha mikro dan UMKM menjadi salah satu usaha produktif, yang dapat terdiri sendiri, oleh orang perorangan ataupun badan usaha yang bisa memenuhi kriteria usahanya.
Selain itu pemerintah kota Palu melalui Dinas Koperasi UMKM, selain dapat modal usaha bagi koperasi maupun pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dan persyaratan dalam ketentuan peraturan pemerintah, pemerintah kota Palu dapat memberikan kemudahan fasilitas non materi sebagai bentuk motivasi terhadap pelaku usaha dalan rangka menumbuh kembangkan Koperasi dan UMKM.
Pemerintah menjamin pemberian pinjaman Koperasi dan UMKM, melalui lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperoleh kesempatan pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan. Ungkapnya.**

