PALU,netiz.id – Nancy Fischer resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pengucapan sumpah/janji jabatan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Sabtu (17/10/2026) sore.
Nancy menggantikan Moh. Anugrah Pratama, anggota DPRD Kota Palu dari Partai NasDem yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua II sekaligus keanggotaan DPRD.
Nancy merupakan calon anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Kota Palu I, yang meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore. Pada Pemilihan Legislatif sebelumnya, Nancy memperoleh 1.357 suara, berada di posisi kedua setelah Moh. Anugrah Pratama yang meraih 2.351 suara.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang memimpin rapat paripurna, menjelaskan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Rico, pelaksanaan rapat paripurna tersebut berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Ia juga memaparkan tahapan administrasi PAW yang telah dilalui, mulai dari penyampaian keputusan Partai NasDem, proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
“Proses tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Moh. Anugrah Pratama dan Peresmian Pengangkatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” ujar Rico.
Surat keputusan gubernur tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, dalam rangkaian rapat paripurna.
Pengucapan sumpah/janji merupakan tahapan yang harus dilalui anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 265 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Berdasarkan diktum keempat keputusan gubernur tersebut, masa jabatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Pemerintah Kota Palu, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu, para ketua fraksi, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dengan pengucapan sumpah/janji tersebut, Nancy Fischer resmi mengemban tugas sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029 melalui mekanisme PAW.

