Terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD Kota Palu yang profesional, transparan dan akuntabilitas dalam memfasilitasi tugas DPRD Kota Palu.
Misi
Memberikan pelayanan terhadap DPRD Kota Palu.
Tugas
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi
Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Sekretariat DPRD.
Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat DPRD.
Penyelenggaraan kesekretariatan DPRD.
Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
Fasilitasi rapat anggota DPRD.
Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Fasilitasi pengangkatan, pelantikan, pemberhentian dalam dan dari jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta serah terima jabatan pada rapat paripurna DPRD.
Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan kerumahtanggaan Sekretariat DPRD;
Pengelolaan kearsipan, data dan informasi Sekretariat DPRD.
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.