PALU – Anggota DPRD Kota Palu, Abdurrahim Nasar Al’amri, menggelar kegiatan reses caturwulan III masa persidangan tahun 2025 di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas UMKM, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi di wilayahnya. Seorang warga menyoroti masalah drainase yang sering menyebabkan banjir, bahkan saat hujan ringan. Ia meminta adanya alat konstruksi untuk membantu pemeliharaan bangunan saluran air.
Warga lainnya mengeluhkan kesulitan mengakses bantuan sosial karena proses pendaftaran rumah tangga yang dianggap rumit.
Ada pula warga yang menyampaikan kekhawatiran tentang keselamatan anak-anak yang bermain di area terbuka dan mengusulkan pembangunan taman bermain. Selain itu, masalah sampah berbau busuk yang mengganggu aktivitas warga juga dikeluhkan, termasuk permintaan agar lokasi pembuangan sampah dipindahkan.
Menanggapi hal itu, Abdurrahim Nasar Al’amri menjelaskan bahwa persoalan utama di Kelurahan Ujuna, khususnya di Kalikoa, adalah drainase yang tersumbat akibat adanya bangunan di atas saluran air. Ia mengatakan, banjir di daerah tersebut bahkan bisa mencapai setinggi pinggang orang dewasa.
“Masalah drainase ini menjadi perhatian serius. Kami akan bekerja sama dengan Perkim dan Dinas PU untuk mengalokasikan dana penanganan drainase secara menyeluruh pada tahun 2027,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada rencana pembangunan gorong-gorong baru dan perbaikan jalan, serta taman publik dengan fasilitas olahraga untuk lansia. Legislator ini juga mengingatkan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi aturan pembuangan sampah.
Selain itu, Abdurrahim menjelaskan mengenai kendala penyaluran alat bantu bagi pengrajin lokal yang sempat salah alokasi ke dinas lain. Akibatnya, distribusi bantuan tertunda hingga tahun anggaran berikutnya.
Ia menegaskan pentingnya pengajuan proposal yang benar agar bantuan bisa diterima tepat sasaran.
“Hanya pelaku usaha yang benar-benar aktif minimal enam bulan dan bukan ASN atau pensiunan yang bisa menerima bantuan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial menjelaskan syarat penerima bantuan yang harus terdaftar dalam database DTSN. Dinas juga menekankan pentingnya verifikasi berkala agar bantuan tepat sasaran dan mengimbau warga aktif berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan.
Pada akhir kegiatan, Abdurrahim menyampaikan bahwa reses kali ini merupakan reses terakhir di tahun 2025 dan menjadi reses keempatnya selama periode kedua sebagai anggota DPRD Kota Palu.
“Selama empat kali reses tahun ini, saya fokuskan di Kelurahan Ujuna karena dukungan masyarakat di sini sangat besar. Persoalan utama yang terus muncul adalah sampah dan drainase, dan ini menjadi PR bersama,” tuturnya.
Kegiatan reses ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus bagi wakil rakyat untuk memperjuangkan penyelesaian masalah infrastruktur dan sosial di wilayah Ujuna.***
SUMBER : kareba.id

