Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Persyaratan Penggunaan.
Accept
DPRD Kota PaluDPRD Kota PaluDPRD Kota Palu
Notification
Font ResizerAa
  • Profil DPRD
    • Sejarah
    • Kedudukan, Tugas Pokok, Hak & Kewajiban
    • Tata Tertib DPRD
    • Profil Anggota DPRD
  • Agenda
    • Agenda DPRD
    • Agenda Sekretariat
  • Alat Kelengkapan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Pembentukan Perda
    • Badan Kehormatan
  • Fraksi
    • Gerindra
    • Golongan Karya
    • Nasdem
    • PKS
    • Hanura
    • PKB
    • PDI-P
    • Demokrat
  • Sekretariat
    • Sejarah Lembaga
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
  • Publikasi
    • Berita Umum
    • Berita Sekretariat
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Press Release
  • Dokumen & Peraturan
Membaca: DPRD Kota Palu Tolak Wacana Pilgub Lewat Parlemen
Bagikan
Font ResizerAa
DPRD Kota PaluDPRD Kota Palu
  • Profil DPRD
  • Agenda
  • Alat Kelengkapan Daerah
  • Fraksi
  • Sekretariat
  • Publikasi
  • Dokumen & Peraturan
Search
  • Profil DPRD
    • Sejarah
    • Kedudukan, Tugas Pokok, Hak & Kewajiban
    • Tata Tertib DPRD
    • Profil Anggota DPRD
  • Agenda
    • Agenda DPRD
    • Agenda Sekretariat
  • Alat Kelengkapan Daerah
    • Komisi
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Pembentukan Perda
    • Badan Kehormatan
  • Fraksi
    • Gerindra
    • Golongan Karya
    • Nasdem
    • PKS
    • Hanura
    • PKB
    • PDI-P
    • Demokrat
  • Sekretariat
    • Sejarah Lembaga
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
  • Publikasi
    • Berita Umum
    • Berita Sekretariat
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Press Release
  • Dokumen & Peraturan
Follow US
Beranda » DPRD Kota Palu Tolak Wacana Pilgub Lewat Parlemen
DPRD Kota Palu tolak Pilgub lewat parlemen
Berita Umum

DPRD Kota Palu Tolak Wacana Pilgub Lewat Parlemen

Diterbitkan pada Rabu, 21 Januari 2026
Bagikan
Bagikan

PALU, Anggota DPRD Kota Palu, Zet Pakan dari Fraksi PDI Perjuangan, menolak wacana pemilihan gubernur melalui parlemen atau DPRD. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam keterangannya di Palu, pada Kamis (22/1/2026). Penolakan tersebut menegaskan fungsi legislatif dalam menjaga prinsip demokrasi.

Daftar Isi
Konteks Legislasi DPRD Kota PaluImplikasi terhadap Demokrasi Lokal

Zet Pakan, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Palu, menyatakan bahwa sikap penolakan telah disepakati seluruh anggota fraksi. Penolakan ini berasal dari pimpinan pusat hingga daerah.

“Kami kader PDI Perjuangan sepakat dan tegak lurus menolak pemilihan gubernur oleh DPRD,” ujar Zet Pakan, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Palu, saat menyampaikan sikap fraksi di Palu.

Selain itu, Zet Pakan menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan di internal partai. Sikap ini merupakan posisi resmi PDI Perjuangan yang berlaku menyeluruh.

“Tidak ada perbedaan pandangan di internal partai,” katanya melanjutkan.

Pernyataan Zet Pakan mencerminkan fungsi pengawasan DPRD Kota Palu terhadap isu-isu demokrasi lokal. Wacana Pilgub lewat parlemen dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi. Demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpin daerah.

Ia menambahkan bahwa proses pemilihan kepala daerah harus melibatkan aspirasi masyarakat secara langsung. Hal ini selaras dengan nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan.

“Semua itu tidak sejalan dengan perjuangan demokrasi yang menjadikan masyarakat sebagai pemegang tahta tertinggi dalam pemilihan kepala daerah,” tutup Zet Pakan, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Palu, dalam keterangannya.

Konteks Legislasi DPRD Kota Palu

DPRD Kota Palu terus menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi pengawasan, dewan memantau kebijakan pemerintah daerah agar sesuai amanat rakyat. Penolakan terhadap wacana Pilgub lewat parlemen menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi.

Selanjutnya, sikap Fraksi PDI Perjuangan ini mendukung penguatan partisipasi masyarakat. Fraksi lain di DPRD Kota Palu juga sering menyuarakan aspirasi serupa dalam rapat paripurna. Informasi lengkap tentang aktivitas fraksi DPRD Kota Palu dapat diakses di situs resmi dewan.

Implikasi terhadap Demokrasi Lokal

Senada dengan hal tersebut, penolakan DPRD Kota Palu tolak Pilgub lewat parlemen memperkuat prinsip direct election. Pihaknya menambahkan bahwa reformasi 1998 telah menegaskan hak rakyat memilih pemimpin secara langsung. Langkah ini mencegah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam konteks Sulawesi Tengah, isu ini relevan dengan dinamika politik menjelang pilkada. DPRD Kota Palu berkomitmen mengawal proses yang transparan. Masyarakat Palu diharapkan terus terlibat dalam pengawasan legislatif.

Pernyataan Zet Pakan menjadi acuan bagi diskusi ke depan di DPRD Kota Palu. Fungsi legislasi dewan akan terus menghasilkan regulasi yang pro-rakyat. Pengawasan terhadap wacana demokrasi tetap menjadi prioritas utama.

Sumber: Filesulawesi

Baca juga

Nurhalis Nur Jalan Kaki ke Kantor DPRD Palu, Jadi Pelopor Gerakan Hemat Energi

Reses di Siranindi, Haekal Ishak: Drainase Harus Jadi Prioritas, Bukan Patung dan Taman

Reses Reinhard Vester Tamma Beri Motivasi Warga untuk Menjaga Lingkungan

Anggota DPRD Palu Rini Haris Soroti Drainase Buruk di Kelurahan Tondo

Reses CW ke – III di Kelurahan Ujuna, Abdurrahim Nasar Al’amri Ajak Tampung Aspirasi 

Informasi Terkait

Tingkatkan Fungsi Pengawasan, Komisi B DPRD Kota Palu Kunjungan Kerja ke DPKP Palu
Publikasi
Ketua DPRD Palu Hadiri Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026
Publikasi
Pansus DPRD Palu Rumuskan 37 Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Publikasi
Ketua DPRD Kota Palu Tanggapi Soal Penerapan Denda Rp2 Juta Kotori Lingkungan
Berita Umum
LABEL:ZET PAKAN, S.Sos
Bagikan
Facebook Email Print

Ikuti Kami

Sosial Media Resmi
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Informasi Pilihan

Publikasi

Pansus DPRD Palu Rumuskan 37 Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Ketua DPRD Palu Hadiri Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026
Nurhalis Nur Jalan Kaki ke Kantor DPRD Palu, Jadi Pelopor Gerakan Hemat Energi
Tingkatkan Fungsi Pengawasan, Komisi B DPRD Kota Palu Kunjungan Kerja ke DPKP Palu
Ketua DPRD Kota Palu Tanggapi Soal Penerapan Denda Rp2 Juta Kotori Lingkungan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Akses Cepat

  • Agenda
  • Sekretariat
  • Informasi Publik
  • Pengumuman
  • Publikasi
  • PPID

DPRD Kota Palu

"Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah, Kesejahteraan Rakyat, Pemerataan dan Pertumbuhan Daerah"
Pranala
  • Pemerintah Kota Palu
  • Pemprov Sulawesi Tengah
  • DPRD Sulawesi Tengah
  • DPR RI
Menu Pilihan
  • Anggota Legislatif
  • Dokumen dan Publikasi

Media Sosial

Facebook Instagram Twitter Youtube Threads Whatsapp
© SEKRETARIAT DPRD KOTA PALU. All Rights Reserved.