PALU, Anggota DPRD Kota Palu, Zet Pakan dari Fraksi PDI Perjuangan, menolak wacana pemilihan gubernur melalui parlemen atau DPRD. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam keterangannya di Palu, pada Kamis (22/1/2026). Penolakan tersebut menegaskan fungsi legislatif dalam menjaga prinsip demokrasi.
Zet Pakan, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Palu, menyatakan bahwa sikap penolakan telah disepakati seluruh anggota fraksi. Penolakan ini berasal dari pimpinan pusat hingga daerah.
“Kami kader PDI Perjuangan sepakat dan tegak lurus menolak pemilihan gubernur oleh DPRD,” ujar Zet Pakan, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Palu, saat menyampaikan sikap fraksi di Palu.
Selain itu, Zet Pakan menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan di internal partai. Sikap ini merupakan posisi resmi PDI Perjuangan yang berlaku menyeluruh.
“Tidak ada perbedaan pandangan di internal partai,” katanya melanjutkan.
Pernyataan Zet Pakan mencerminkan fungsi pengawasan DPRD Kota Palu terhadap isu-isu demokrasi lokal. Wacana Pilgub lewat parlemen dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi. Demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpin daerah.
Ia menambahkan bahwa proses pemilihan kepala daerah harus melibatkan aspirasi masyarakat secara langsung. Hal ini selaras dengan nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan.
“Semua itu tidak sejalan dengan perjuangan demokrasi yang menjadikan masyarakat sebagai pemegang tahta tertinggi dalam pemilihan kepala daerah,” tutup Zet Pakan, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Palu, dalam keterangannya.
Konteks Legislasi DPRD Kota Palu
DPRD Kota Palu terus menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi pengawasan, dewan memantau kebijakan pemerintah daerah agar sesuai amanat rakyat. Penolakan terhadap wacana Pilgub lewat parlemen menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi.
Selanjutnya, sikap Fraksi PDI Perjuangan ini mendukung penguatan partisipasi masyarakat. Fraksi lain di DPRD Kota Palu juga sering menyuarakan aspirasi serupa dalam rapat paripurna. Informasi lengkap tentang aktivitas fraksi DPRD Kota Palu dapat diakses di situs resmi dewan.
Implikasi terhadap Demokrasi Lokal
Senada dengan hal tersebut, penolakan DPRD Kota Palu tolak Pilgub lewat parlemen memperkuat prinsip direct election. Pihaknya menambahkan bahwa reformasi 1998 telah menegaskan hak rakyat memilih pemimpin secara langsung. Langkah ini mencegah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam konteks Sulawesi Tengah, isu ini relevan dengan dinamika politik menjelang pilkada. DPRD Kota Palu berkomitmen mengawal proses yang transparan. Masyarakat Palu diharapkan terus terlibat dalam pengawasan legislatif.
Pernyataan Zet Pakan menjadi acuan bagi diskusi ke depan di DPRD Kota Palu. Fungsi legislasi dewan akan terus menghasilkan regulasi yang pro-rakyat. Pengawasan terhadap wacana demokrasi tetap menjadi prioritas utama.
Sumber: Filesulawesi

