PALU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu secara resmi menandatangani kerja sama bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Palu Nawab Kursaid dan Kepala Kejari Palu Mohamad Rohmadi. Acara berlangsung di Rumah Makan Borobudur, Jalan Juanda, Kota Palu, pada Kamis (22/1/2026), dengan tujuan meningkatkan efisiensi penanganan masalah hukum.
Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola menyaksikan langsung penandatanganan tersebut. Kerja sama ini mendukung fungsi pengawasan (fiskal) DPRD Kota Palu dalam meminimalkan risiko hukum yang berpotensi menghambat pembangunan daerah. Penandatanganan mencerminkan komitmen DPRD Kota Palu tandatangani kerja sama hukum Perdata TUN Kejari Palu untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas legislatif.
Latar Belakang dan Tujuan Kerja Sama
Kerja sama ini lahir dari kebutuhan DPRD Kota Palu dalam menangani isu hukum perdata dan TUN yang sering muncul selama proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Selama ini, DPRD Kota Palu sering menghadapi tantangan hukum yang memerlukan pendampingan profesional. Melalui Komisi Hukum DPRD Kota Palu, pihak dewan telah mengidentifikasi perlunya mitra strategis seperti Kejari Palu.
Rico Djanggola menekankan manfaat kerja sama bagi kelancaran pemerintahan daerah. “Semoga kerja sama ini terus berlanjut, langkah ini sangat penting untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum serta penyelesaian dilakukan secara profesional dan bijaksana,” ujar Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola, saat menyaksikan penandatanganan di Rumah Makan Borobudur.
Ruang Lingkup Bantuan Hukum dari Kejari Palu
Selain itu, Kepala Kejari Palu Mohamad Rohmadi menjelaskan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kerangka kerja sama. JPN akan memberikan bantuan hukum perdata dan TUN, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Pihaknya menambahkan bahwa layanan mencakup pertimbangan hukum berupa legal opinion (LO), legal assistance (LA), serta legal audit.
“Jadi hanya perdata dan tata usaha negara yang didampingi, sedangkan pidana umum dan pidana khusus, kita tidak boleh mendampingi,” ujar Kepala Kejari Palu Mohamad Rohmadi, saat memimpin penandatanganan di Rumah Makan Borobudur. Penjelasan ini menegaskan batas wewenang yang jelas untuk menjaga independensi lembaga.
Dampak terhadap Fungsi DPRD Kota Palu
Kerja sama DPRD Kota Palu tandatangani kerja sama hukum Perdata TUN Kejari Palu ini selaras dengan ketiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi legislasi, bantuan hukum memastikan rancangan peraturan daerah bebas dari celah hukum. Senada dengan hal tersebut, pada aspek penganggaran, legal audit membantu evaluasi risiko fiskal.
Pihaknya menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah akan lebih efektif dengan pendampingan TUN. Langkah ini diharapkan meminimalkan potensi sengketa yang menghambat program pembangunan Kota Palu. Secara keseluruhan, inisiatif ini memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan penegak hukum.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi DPRD Kota Palu dalam menjalankan mandat konstitusional. Ke depan, kedua belah pihak berkomitmen untuk merealisasikan program secara berkelanjutan. Masyarakat Kota Palu diharapkan turut mendukung upaya transparansi pemerintahan daerah.
Sumber: Globalsulteng

