Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Persyaratan Penggunaan.
Accept
DPRD Kota PaluDPRD Kota PaluDPRD Kota Palu
Notification
Font ResizerAa
  • Profil DPRD
    • Sejarah
    • Kedudukan, Tugas Pokok, Hak & Kewajiban
    • Tata Tertib DPRD
    • Profil Anggota DPRD
  • Agenda
    • Agenda DPRD
    • Agenda Sekretariat
  • Alat Kelengkapan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Pembentukan Perda
    • Badan Kehormatan
  • Fraksi
    • Gerindra
    • Golongan Karya
    • Nasdem
    • PKS
    • Hanura
    • PKB
    • PDI-P
    • Demokrat
  • Sekretariat
    • Sejarah Lembaga
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
  • Publikasi
    • Berita Umum
    • Berita Sekretariat
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Press Release
  • Dokumen & Peraturan
Membaca: Ribuan Pengusaha di Palu Terancam Tidak Dapat Memperpanjang Izin Usaha
Bagikan
Font ResizerAa
DPRD Kota PaluDPRD Kota Palu
  • Profil DPRD
  • Agenda
  • Alat Kelengkapan Daerah
  • Fraksi
  • Sekretariat
  • Publikasi
  • Dokumen & Peraturan
Search
  • Profil DPRD
    • Sejarah
    • Kedudukan, Tugas Pokok, Hak & Kewajiban
    • Tata Tertib DPRD
    • Profil Anggota DPRD
  • Agenda
    • Agenda DPRD
    • Agenda Sekretariat
  • Alat Kelengkapan Daerah
    • Komisi
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Pembentukan Perda
    • Badan Kehormatan
  • Fraksi
    • Gerindra
    • Golongan Karya
    • Nasdem
    • PKS
    • Hanura
    • PKB
    • PDI-P
    • Demokrat
  • Sekretariat
    • Sejarah Lembaga
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
  • Publikasi
    • Berita Umum
    • Berita Sekretariat
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Press Release
  • Dokumen & Peraturan
Follow US
Beranda » Ribuan Pengusaha di Palu Terancam Tidak Dapat Memperpanjang Izin Usaha
Publikasi

Ribuan Pengusaha di Palu Terancam Tidak Dapat Memperpanjang Izin Usaha

Diterbitkan pada Sabtu, 9 Mei 2026
Bagikan
Bagikan

Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, Selasa (28/4/2026).

Rapat gabungan Komisi DPRD Kota Palu yang dipimpin Wakil Ketua I, Muhlis U Aca, membahas polemik minimnya jumlah Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terakomodir kedalam sistim Online Single Submission (OSS), atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang wajib digunakan oleh pelaku usaha di Indonesia untuk mempermudah, mempercepat, dan mentransparansi proses pengajuan izin

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, ST., MT membeberkan bahwa didalam lampiran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN terkait KBLI, hanya memuat 239 KBLI. Sementara berdasarkan BPS tahun 2015-2017, jumlah KBLI sebanyak 1.573. Namun saat pelaksanannya tahun 2023 dan terintegrasi kedalam OSS, diberlakukan peraturan BPS Nomor 2 tahun 2020, dimana jumlah KLBI bertambah hingga 1.789.

“RDTR kita hanya memuat 239 KBLI. Sementara e-sistim tahun 2020, KBLI berjumlah 1.789. Jadi ada 1.550 kode KBLI yang tidak terakomodir kedalam sistim OSS,” terangnya.

Dampak dari polemik tersebut ungkap Arwien, diantaranya 8 rumah sakit swasta di Kota Palu, tidak dapat memperpanjang izin usahanya akibat tidak terdapat kode KBLI didalam sistim. Sehingga terancam tidak dapat melanjutkan usahanya.

Selain itu, beberapa bidang usaha juga mengalami kendala dalam memperpanjang izin usahanya, seperti, PT Haji Kalla, Akai Jaya, PT Agro Boga Utama, Yakult, Real Estate, Travel, UKM, IKM, UMKM dan ratusan hingga ribuan jenis usaha lainnya.

Bentuk usaha lainnya yang terdampak adalah program nasional Koperasi Merah Putih. Kemudian terdapat investasi besar yang akan masuk ke Kota Palu (Indo Grosir) dengan investasi kurang lebih Rp 250 miliar .

“Jangankan investasi baru, yang lama saja belum bisa memperpanjang izin usahanya,” sebut Aswien.

Pihak Pemkot Palu telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan polemik KBLI, diantaranya kunjungan ke beberapa kementerian, dan akhirnya mengunjungi Menteri Dalam Negeri. Kemudian melakukan pemutakhiran data base peraturan zonasi RDTR. Namun saat memasukan 1.550 kode KBLI, tabelnya berwarna merah (dilarang).

Solusi selanjutnya melakukan pencabutan RDTR Kota Palu dari sistim OSS pada tanggal 10 Maret 2026.

Kegiatan Rapat Dengar Pendapat dihadiri Ketua Komisi A, Irsan Satria, Ketua Komisi C, Abdulrahim Nassar Alami, Resky Hardianti Ramadhani, Alfian Chaniago, Muslimun, Rini Haris, Rustia Tompo, Imam Darmawan, dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah perwakilan rumah sakit swasta, hingga perusahaan yang ada di Kota Palu.

Baca juga

Anggota DPRD Kota Palu Anna Fatima Zukhra Gelar Reses di Petobo, Serap Aspirasi Persoalan Drainase dan Insentif Guru Mengaji 

Lagu Wakil Rakyat Iringi Kundapil Nurhalis Nur

Anggota DPRD Palu Muchsin Ali Serap Aspirasi Warga di Jalan Keduri Bahas Soal UMKM dan Penanganan Banjir

Kolaborasi Ketua DPRD se-Sulawesi Tengah dalam Memperkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Anggota DPRD Palu Andika Riansa Serap Keluhan Warga soal Jalan dan Keamanan Lingkungan

Informasi Terkait

Mutmainah Korona Tegaskan Pentingnya Perencanaan Terintegrasi dan Literasi Politik di Kota Palu
Publikasi
Rico Djanggola Siap Implementasikan Arahan Presiden Terkait Dukungan Asta Cita
Publikasi
Keluhan Potongan Gaji Pekerja Padat Karya Mencuat Saat Kundapil Alfian Chaniago
Berita Umum
Harga Pangan dan Plastik Naik, DPRD Nilai Belum Signifikan Tekan UMKM
Publikasi
LABEL:ABDURRAHIM NASAR AL’AMRI, S.EALFIAN CHANIAGO, S.EHJ. RINI HARIS, S.PIRSAN SATRIYA, S.HMUCHSIN ALI, SMUHLIS U. ACA, S.SosUCU SUSANTO, S.E
Bagikan
Facebook Email Print

Ikuti Kami

Sosial Media Resmi
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Informasi Pilihan

Publikasi

Rico Djanggola Siap Implementasikan Arahan Presiden Terkait Dukungan Asta Cita

Ribuan Pengusaha di Palu Terancam Tidak Dapat Memperpanjang Izin Usaha
Mutmainah Korona Tegaskan Pentingnya Perencanaan Terintegrasi dan Literasi Politik di Kota Palu
- Advertisement -
Ad imageAd image

Akses Cepat

  • Agenda
  • Sekretariat
  • Informasi Publik
  • Pengumuman
  • Publikasi
  • PPID

DPRD Kota Palu

"Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah, Kesejahteraan Rakyat, Pemerataan dan Pertumbuhan Daerah"
Pranala
  • Pemerintah Kota Palu
  • Pemprov Sulawesi Tengah
  • DPRD Sulawesi Tengah
  • DPR RI
Menu Pilihan
  • Anggota Legislatif
  • Dokumen dan Publikasi

Media Sosial

Facebook Instagram Twitter Youtube Threads Whatsapp
© SEKRETARIAT DPRD KOTA PALU. All Rights Reserved.