PALU, WARTASULAWESI.COM – Politisi Partai Nasdem, Nancy Fischer resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Palu melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Nancy Fischer menggantikan Moh. Anugrah Pratama yang mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Palu sekalius Wakil Ketua II DPRD Kota Palu.
Pengucapan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Sabtu (17/10/2026).
Nancy merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Palu I yang meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore.
Pada Pemilu Legislatif 2024, Nancy memperoleh 1.357 suara, berada di posisi kedua setelah Moh. Anugrah Pratama yang meraih 2.351 suara.
Dalam sambutannya, Rico AT Djanggola menjelaskan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rico menyampaikan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Rico juga memaparkan tahapan administrasi penggantian antarwaktu, mulai dari penyampaian keputusan Partai NasDem, proses verifikasi melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Proses tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Moh. Anugrah Pratama dan Peresmian Pengangkatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Surat keputusan gubernur tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, dalam rangkaian rapat paripurna.
Rico menjelaskan, pengucapan sumpah/janji merupakan tahapan wajib yang harus dilalui anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 265 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Sementara itu, berdasarkan diktum keempat keputusan gubernur tersebut, masa jabatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Pemerintah Kota Palu, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu, para ketua fraksi, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mantan Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura.
Dengan dilantiknya Nancy Fischer, keanggotaan DPRD Kota Palu kembali diisi melalui mekanisme PAW.
Nancy diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, termasuk dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029. ***

