PALU, DPRD PALU — Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, tengah mengkaji aspek nomenklatur terkait usulan pengadaan fasilitas laptop bagi seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Palu. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi konstituen yang menginginkan adanya transformasi digital guna mempercepat pelayanan administrasi di tingkat bawah.
Aspirasi tersebut mengemuka secara kuat saat Mutmainah melaksanakan Reses Persidangan Catur Wulan I Tahun Sidang 2026. Pertemuan yang berlangsung di wilayah RT 02/RW 01, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, pada Senin (2/2/2026) ini menjadi ajang bagi warga untuk menyuarakan kendala birokrasi yang selama ini mereka hadapi.
Ketua RT 03 Kelurahan Mamboro, Lutfi, menjelaskan bahwa keberadaan perangkat kerja seperti laptop bagi para Ketua RT sangat mendesak. Menurutnya, selama ini komunikasi data antara lingkungan RT dengan pihak Kelurahan masih sering menemui hambatan teknis yang berdampak pada masyarakat.
Lutfi mencontohkan, tidak sedikit warga yang harus bolak-balik ke kantor Kelurahan karena adanya ketidaklengkapan data atau kesalahan administratif. Masalah ini dinilai bisa diminimalisir jika setiap Ketua RT memiliki perangkat yang memadai untuk melakukan verifikasi awal dan komunikasi digital dengan pihak Kelurahan sebelum warga diarahkan ke tingkat lanjut.
“Masyarakat sering merasa dipimpong saat mengurus administrasi karena datanya ternyata belum lengkap di tingkat Kelurahan. Jika kami di tingkat RT memiliki fasilitas laptop, sinkronisasi data bisa dilakukan lebih awal. Pelayanan pun menjadi jauh lebih cepat dan efisien,” tegas Lutfi di hadapan Anggota Legislatif tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, Mutmainah Korona menyatakan apresiasi dan dukungan penuh. Srikandi DPRD Kota Palu ini menilai usulan tersebut merupakan langkah progresif dalam mendukung program digitalisasi pemerintah daerah hingga ke unit terkecil di masyarakat.
Mutmainah berkomitmen untuk mempelajari regulasi dan dasar hukum (nomenklatur) yang memungkinkan pengadaan aset tersebut melalui APBD. Ia menekankan bahwa jika kebijakan ini berhasil diperjuangkan, maka implementasinya harus mencakup seluruh RT di wilayah Kota Palu, bukan hanya terbatas di Kelurahan Mamboro semata.
“Ini usulan yang sangat rasional untuk menunjang efektivitas kerja. Saya akan mendalami dulu nomenklaturnya. Jika ruang regulasinya memungkinkan, pengadaan laptop ini akan diupayakan untuk seluruh RT di Kota Palu, sementara teknis pelaksanaannya akan berada di tangan Pemerintah Kota Palu,” jelas Mutmainah.
Selain membahas inovasi pelayanan publik, Mutmainah juga memaparkan sejumlah komitmen pembangunan yang telah terealisasi di wilayah tersebut. Di antaranya adalah pembangunan jalan rabat beton di wilayah RT 02 serta pengaspalan jalan akses menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sebelumnya telah dijanjikan kepada warga.

