Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Persyaratan Penggunaan.
Accept
DPRD Kota PaluDPRD Kota PaluDPRD Kota Palu
Notification
Font ResizerAa
  • Profil DPRD
    • Sejarah
    • Kedudukan, Tugas Pokok, Hak & Kewajiban
    • Tata Tertib DPRD
    • Profil Anggota DPRD
  • Agenda
    • Agenda DPRD
    • Agenda Sekretariat
  • Alat Kelengkapan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Pembentukan Perda
    • Badan Kehormatan
  • Fraksi
    • Gerindra
    • Golongan Karya
    • Nasdem
    • PKS
    • Hanura
    • PKB
    • PDI-P
    • Demokrat
  • Sekretariat
    • Sejarah Lembaga
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
  • Publikasi
    • Berita Umum
    • Berita Sekretariat
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Press Release
  • Dokumen & Peraturan
Membaca: Ketua DPRD Kota Palu Tanggapi Soal Penerapan Denda Rp2 Juta Kotori Lingkungan
Bagikan
Font ResizerAa
DPRD Kota PaluDPRD Kota Palu
  • Profil DPRD
  • Agenda
  • Alat Kelengkapan Daerah
  • Fraksi
  • Sekretariat
  • Publikasi
  • Dokumen & Peraturan
Search
  • Profil DPRD
    • Sejarah
    • Kedudukan, Tugas Pokok, Hak & Kewajiban
    • Tata Tertib DPRD
    • Profil Anggota DPRD
  • Agenda
    • Agenda DPRD
    • Agenda Sekretariat
  • Alat Kelengkapan Daerah
    • Komisi
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Pembentukan Perda
    • Badan Kehormatan
  • Fraksi
    • Gerindra
    • Golongan Karya
    • Nasdem
    • PKS
    • Hanura
    • PKB
    • PDI-P
    • Demokrat
  • Sekretariat
    • Sejarah Lembaga
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
  • Publikasi
    • Berita Umum
    • Berita Sekretariat
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Press Release
  • Dokumen & Peraturan
Follow US
Beranda » Ketua DPRD Kota Palu Tanggapi Soal Penerapan Denda Rp2 Juta Kotori Lingkungan
Berita Umum

Ketua DPRD Kota Palu Tanggapi Soal Penerapan Denda Rp2 Juta Kotori Lingkungan

Diterbitkan pada Selasa, 26 Mei 2026
Bagikan
Bagikan

Ketua DPRD Kota Palu Tanggapi Soal Penerapan Denda Rp2 Juta Kotori Lingkungan

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menilai dorongan menjaga kebersihan lingkungan dan penerapan sanksi denda merupakan dua hal yang berbeda dan perlu dipahami secara jelas oleh masyarakat.

Menurut Rico, program menjaga kebersihan lingkungan pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pusat, termasuk arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait program Indonesia Asri.
“Kalau saya pribadi, ini dua hal yang berbeda. Yang pertama ketika kita bicara tentang masyarakat, ini adalah dorongan atau kita meneruskan perintah pusat,” ujar Rico kepada redaksi Filesulawesi.com.
Ia mengatakan, program tersebut merupakan bentuk sinkronisasi kebijakan daerah dengan pemerintah pusat agar tercipta lingkungan yang bersih dan tertata.
“Mungkin itu salah satu bagaimana agar kebijakan atau program di daerah selaras dengan pemerintah pusat,” katanya kembali.
Namun demikian, Rico mengaku masih perlu melihat secara rinci terkait penerapan sanksi atau denda sebesar Rp2 juta bagi pelanggaran kebersihan lingkungan.
“Hanya saja ketika kita bicara sanksi atau denda Rp2 juta, apakah saya setuju atau tidak, ini berbeda lagi,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu lebih dulu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat terkait aturan tersebut, termasuk batasan-batasan pelanggaran yang dimaksud.
“Karena menurut saya alangkah baiknya informasi ini harus jalan duluan, jauh-jauh hari sebelumnya. Nah, seperti apa denda Rp2 juta ini, jadi harus jelas dulu batas-batasannya,” ungkap Rico.
Ia mencontohkan, kondisi Kota Palu yang dikenal berangin juga perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan aturan tersebut.
“Jangan nanti ada kotoran daun jatuh dari pohon, apalagi Kota Palu ini berangin, ini yang harus jelas dulu,” tambahnya menambahkan.
Meski demikian, Rico menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung upaya menjaga kebersihan lingkungan di Kota Palu.
“Akan tetapi dorongan untuk masyarakat Kota Palu menjaga kebersihan itu sangat disetujui, sangat harus sekali menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan kebersihan, Rico juga menyinggung terkait aktivitas perusahaan tambang. Menurutnya, seluruh perusahaan tambang telah memiliki aturan yang mengatur perizinan hingga AMDAL.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran pajak, dapat dikategorikan melanggar aturan yang berlaku.
“Tentu jika perusahaan tambang tidak membayar pajak maka itu dikategorikan telah melanggar aturan. Jadi harus dipindah atau diminta kepada pihak perusahaan untuk tetap membayar sesuai kewajiban mereka,” katanya menegaskan.
“Jadi menurut saya ini dua hal yang berbeda, akan tetapi dalam konsep lingkungan yang sama,” tutup Ketua DPRD Kota Palu.

Sumber : Filesulawesi

Baca juga

Hampir Punah, Andris Dorong Dokar Mengaspal Lagi di Kota Palu

Moh. Haekal Ishak Serap Aspirasi Warga Sungai Surumana dalam Reses

Anleg Dprd Palu Rini Haris Pastikan Pengaspalan Jalan Vatugusu

Reses Reinhard Vester Tamma Beri Motivasi Warga untuk Menjaga Lingkungan

Anugrah Pratama Wakil Ketua DPRD Kota Palu Tinjau Drainase dan Jalan di Dapil Palu I Usai Dikeluhkan Warga

Informasi Terkait

Tingkatkan Fungsi Pengawasan, Komisi B DPRD Kota Palu Kunjungan Kerja ke DPKP Palu
Publikasi
Ketua DPRD Palu Hadiri Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026
Publikasi
Pansus DPRD Palu Rumuskan 37 Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Publikasi
Nurhalis Nur Jalan Kaki ke Kantor DPRD Palu, Jadi Pelopor Gerakan Hemat Energi
Berita Umum
LABEL:RICO A.T DJANGGOLA, S.Kom., M.Buss
Bagikan
Facebook Email Print

Ikuti Kami

Sosial Media Resmi
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Informasi Pilihan

Berita Umum

Ketua DPRD Kota Palu Tanggapi Soal Penerapan Denda Rp2 Juta Kotori Lingkungan

Pansus DPRD Palu Rumuskan 37 Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Ketua DPRD Palu Hadiri Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026
Nurhalis Nur Jalan Kaki ke Kantor DPRD Palu, Jadi Pelopor Gerakan Hemat Energi
Tingkatkan Fungsi Pengawasan, Komisi B DPRD Kota Palu Kunjungan Kerja ke DPKP Palu
- Advertisement -
Ad imageAd image

Akses Cepat

  • Agenda
  • Sekretariat
  • Informasi Publik
  • Pengumuman
  • Publikasi
  • PPID

DPRD Kota Palu

"Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah, Kesejahteraan Rakyat, Pemerataan dan Pertumbuhan Daerah"
Pranala
  • Pemerintah Kota Palu
  • Pemprov Sulawesi Tengah
  • DPRD Sulawesi Tengah
  • DPR RI
Menu Pilihan
  • Anggota Legislatif
  • Dokumen dan Publikasi

Media Sosial

Facebook Instagram Twitter Youtube Threads Whatsapp
© SEKRETARIAT DPRD KOTA PALU. All Rights Reserved.