PALU– Muchsin Ali, S.T melakukan Reses Caturwulan III di jalan Ketimun, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu barat, 23/10/2025, dan di dampingi oleh dua OPD yaitu dari dinas Sosial dan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu.
Reses di buka oleh Camat Palu Barat dengan sedikit penyampaian kepada warga tentang kebersihan khususnya masalah sampah yang terjadi dengan warga sekitar.
Ibu Satria perwakilan dari dinas Sosial Kota Palu paparkan program yang terkait dengan bidang Fakir Miskin kepada warga Balaroa antara lain Jaminan Kesehatan atau BPJS, Bantuan Sosial KUBE (Kelompok Usaha Bersama), bantuan DTKS perorangan dan modal usaha. Dari semua program tersebut untuk kriteria penerima dengan kategori Desil 1-5.
Perwakilan dari Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Dian Novita juga menyampaikan program yang bisa dicover pemerintah khususnya UMKM dengan jenis bantuan Pengembangan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha yang berada di kota palu dengan besaran bantuan maksimal Rp. 2.000.000, untuk usaha perorangan dan untuk bantuan peralatan yang nominalnya lebih besar Dian Novita menjelaskan harus bentuk kelompok dengan minimal beranggotakan 4 orang atau lebih untuk satu jenis usaha dan masukan proposalnya ke Dinas atau Pokir Angoota Legislatif agar bisa cepat terealisasi.
Persyaratan umum bantuan UMKM meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP, Kartu Keluarga, memiliki usaha mikro yang aktif setidaknya berjalan minimum 6 bulan dan memiliki izin usaha atau NIB. Selain itu, tidak termasuk ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD dan maksimal usia 50 tahun. Beberapa program mungkin memerlukan dokumen tambahan seperti NPWP atau persyaratan khusus lainnya
Abdul Rahman Warga setempat mengajukan pertanyaan di luar konteks UMKM dari reses yang berlangsung yaitu masalah liquifaksi yang sudah bertahun-tahun “Mohon maaf pak dewan, bagaimana dengan gambaran kelanjutan masalah Likuefaksi yang terjadi di Balaroan ini pak, karena hal ini sudah bertahun-tahun tapi belum ada pergerakannya.” sahut Abdul Rahman
Anleg dari fraksi partai HANURA Muchsin Ali, S.T yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Palu berikan penjelasan mengenai pertanyan masalah Likuefaksi bahwa Anggota DPRD kota Palu masih terkendala pada aturan yang berlaku “jujur saja kami masi terkendala pada aturan, tapi substaninya ada pada penjelasan kementrian, karena itu rencananya akan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tapi Insya Allah kami akan meneruskan rapat pansus Rehab Rekon kembali karena sempat terhenti kerana pergantian Anggota Dewan sebelumnya”. Ungkap Muchsin Ali, S.T.***
SUMBER : gnews.co.id

