PALU, ChannelSulawesi – Sejumlah persoalan terkait akses bantuan sosial dan bantuan usaha mengemuka dalam kegiatan Reses atau penjaringan aspirasi Caturwulan II Masa Persidangan Tahun 2026 Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Hanura, Muchsin Ali.
Reses tersebut digelar di RT 1/RW 2, Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Sabtu (22/8/2026) malam.
Kegiatan itu turut dihadiri Lurah Kamonji Rizal, perwakilan Dinas Sosial Anwar, perwakilan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Dian Novita, serta sejumlah tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, dan warga setempat.
Dalam sambutannya, Muchsin Ali menjelaskan, reses merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk diperjuangkan di lembaga legislatif dalam perumusan kebijakan daerah.
“Reses adalah kesempatan bagi kami mendengar langsung persoalan dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ujar Muchsin.
Salah satu persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH).
Warga bernama Muslimin mengeluhkan proses pengurusan untuk masuk dalam daftar penerima PKH yang dinilainya cukup berbelit. Ia mengaku telah mengurus pengajuan sejak tahun lalu, mulai dari tingkat kelurahan hingga Dinas Sosial, namun belum mendapatkan hasil.
Menurut Muslimin, kepesertaan PKH sangat dibutuhkan keluarganya, salah satunya untuk memenuhi persyaratan pengajuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anaknya yang masuk perguruan tinggi.
“Kartu PKH sangat saya butuhkan, karena salah satunya untuk melengkapi syarat penerima beasiswa KIP untuk anak saya. Sudah satu tahun saya urus mulai dari kelurahan sampai di Dinas Sosial, tetapi sampai saat ini belum juga berhasil,” keluhnya.
Ia berharap anggota DPRD dapat mengawal persoalan tersebut. Menurutnya, kendala serupa kemungkinan juga dialami masyarakat lainnya.
Menanggapi hal itu, Masyuri menjelaskan bahwa proses masuk dalam daftar penerima PKH memang tidak mudah. Selain adanya perubahan ketentuan dari pemerintah pusat, jumlah kuota penerima juga terbatas dibandingkan jumlah masyarakat yang mengajukan.
“Bayangkan saja, taruhlah kuota kita di Sulteng ini hanya dapat 50-an, sementara yang mengajukan jauh lebih banyak. Tentunya kami harus betul-betul menyaring warga mana yang harus kita dahulukan,” jelasnya.
Ia pun mempersilakan warga yang mengalami kendala untuk datang ke Dinas Sosial guna mengecek data kepesertaan.
“Coba datang ke Dinas Sosial, walaupun bukan bidang saya, tetapi saya bisa bantu untuk mengecek data bapak,” katanya.
Selain persoalan bantuan sosial, warga juga menyoroti penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Warga lainnya, Azwan, meminta pemerintah lebih selektif dalam memberikan bantuan usaha. Ia menilai evaluasi terhadap penerima bantuan perlu dilakukan agar bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan dan mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut Azwan, salah satu contoh yang ada, terdapat bantuan berupa box untuk tempat berjualan yang justru tidak dimanfaatkan oleh penerimanya.
“Ada yang dibantu box penjualan, tetapi kita lihat box-nya hanya berdiri di pinggir jalan tapi tidak digunakan, bahkan ada yang menjual,” katanya.
Azwan juga mempertanyakan persyaratan surat keterangan usaha dari kelurahan bagi masyarakat yang mengajukan bantuan usaha ke dinas. Menurutnya, pelaku UMKM saat ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ketika masyarakat meminta bantuan usaha di dinas, harusnya cukup memperlihatkan NIB. Buat apa lagi pengantar dari kelurahan?” ujarnya.
Menjawab persoalan tersebut, Dian Novita mengatakan NIB memang menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha. Namun, surat keterangan usaha dari kelurahan tetap digunakan untuk mempermudah proses pengajuan bantuan.
Menurutnya, apabila hanya mengandalkan NIB, proses terkadang dapat berlangsung lebih lama karena kendala teknis pada sistem.
“Benar pelaku usaha saat ini harus memiliki NIB. Kenapa dinas tetap menggunakan surat keterangan usaha dari kelurahan? Itu untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pengajuan bantuan usaha. Karena jika hanya berpatokan pada NIB agak lama prosesnya, karena kadang jaringannya error,” jelas Dian.
Selain penyampaian aspirasi secara langsung melalui sesi dialog, masyarakat juga diberikan lembar aspirasi tertulis untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan yang mereka hadapi.
Di akhir kegiatan, Muchsin Ali berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat sesuai kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Palu.
“Saya akan berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat sesuai dengan kapasitas sebagai wakil rakyat. Sehingga saya berharap lembar aspirasi yang telah dibagikan diisi, agar saya lebih mudah mengingat, memilih dan memilah aspirasi yang menjadi skala prioritas,” pungkasnya. *

