PALU – Anggota DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, menggelar reses masa persidangan caturwulan III tahun 2025 di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari tiga instansi, yakni Dinas Sosial, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu.
Dalam sambutannya, Nurhalis Nur menegaskan pentingnya peran reses sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat. Ia menyebutkan kehadiran tiga dinas tersebut diharapkan dapat menjawab langsung kebutuhan dan keluhan warga di bidang sosial, perdagangan, serta pengembangan usaha mikro.
Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu, Abdul Hafid, memaparkan sejumlah program yang tengah berjalan, termasuk pelatihan kewirausahaan dan rencana pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan. Ia menjelaskan, pemerintah saat ini menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp2 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Kami menyalurkan bantuan Rp2 juta bagi pelaku UMKM. Cukup memiliki usaha dan mengajukan proposal. Saat ini lebih dari 1.700 proposal sedang diproses dalam anggaran perubahan 2025,” ujarnya.
Abdul Hafid menambahkan, pengajuan bantuan bisa dilakukan secara individu maupun kelompok, namun seleksi tetap dilakukan mengingat keterbatasan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa pendapatan asli daerah (PAD), seperti dari retribusi dan pajak, menjadi sumber utama pembiayaan bantuan tersebut.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial, Jerni, S.E.Sos., menjelaskan berbagai program bantuan sosial yang tersedia, seperti aktivasi BPJS bagi warga kurang mampu, serta pengajuan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dinas Sosial juga menyediakan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas serta bantuan darurat bagi korban bencana sosial dan alam dengan nilai hingga Rp10 juta.
Dalam sesi tanya jawab, Ibu Zulma, warga Balaroa, menyampaikan dua persoalan utama yang dihadapi masyarakat. Ia menyoroti tantangan UMKM lokal dalam mengelola bantuan kelompok, serta masalah tagihan BPJS mandiri meski sudah dialihkan ke BPJS yang dibiayai pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Sosial menegaskan bahwa peserta BPJS penerima bantuan pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban pembayaran. Jika masih menerima penagihan, kemungkinan besar itu adalah upaya penipuan.
“Kalau sudah dialihkan ke BPJS pemerintah, tidak ada lagi tagihan. Jadi kalau ada yang menelpon atau mengirim pesan mengatasnamakan petugas BPJS, itu penipuan. Semua peserta program pemerintah gratis,” jelas Jerni.
Reses yang berlangsung dalam suasana terbuka itu diakhiri dengan komitmen dari Nurhalis Nur untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi warga ke tingkat pembahasan DPRD Kota Palu. Ia berharap program lintas dinas dapat semakin memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro di wilayah Balaroa.***
SUMBER : kareba.id

