PALU, DPRD PALU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu memutuskan untuk memajukan jadwal penjaringan aspirasi masyarakat atau reses Catur Wulan I masa persidangan tahun 2026. Agenda yang semula direncanakan pada Maret mendatang, kini mulai dilaksanakan pada awal Februari untuk menyesuaikan dengan kalender keagamaan.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muchlis U. Aca, mengonfirmasi perubahan jadwal ini saat memimpin pertemuan tatap muka dengan warga di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Senin (2/2). Langkah ini diambil agar kinerja legislatif dalam menyerap keluhan warga tidak terhambat oleh penyesuaian waktu selama bulan suci Ramadan.
“Jadwal reses ini biasanya kita laksanakan di bulan Maret. Namun, karena jadwal tersebut bertepatan dengan bulan puasa, maka kami sepakat untuk memajukannya ke awal Februari agar pelaksanaan lebih efektif dan maksimal sebelum memasuki masa puasa,” kata Muchlis di hadapan konstituen.
Menurut Muchlis, masa reses merupakan instrumen penting bagi anggota dewan untuk melakukan dialog langsung serta berbagi pendapat dengan masyarakat. Melalui forum ini, legislator dapat memetakan permasalahan riil yang dihadapi warga di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) untuk kemudian diperjuangkan dalam kebijakan anggaran maupun regulasi.
Ia menekankan bahwa reses menjadi ruang komunikasi dua arah untuk mensosialisasikan berbagai program pemerintah yang bertujuan menyejahterakan rakyat. Muchlis juga mengingatkan warga bahwa realisasi program pemerintah memerlukan proses birokrasi dan tahapan yang harus dilalui secara prosedural.
“Banyak program Wali Kota yang saat ini sedang berjalan dan harus sampai ke masyarakat. Walaupun belum menjangkau seluruhnya, sebagian besar masyarakat Kota Palu sudah mulai merasakan manfaat dari program-program pembangunan tersebut,” ungkapnya.
Dalam kegiatan di Kelurahan Pengawu tersebut, DPRD Kota Palu turut menghadirkan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Kehadiran dinas terkait bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi valid mengenai prosedur bantuan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Palu.
Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, hadir memberikan penjelasan langsung mengenai kriteria dan mekanisme penyaluran bantuan sosial. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir kebingungan warga terkait akses terhadap jaminan sosial dari pemerintah daerah.
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Abdul Hamid, memaparkan skema bantuan modal usaha. Ia menegaskan bahwa setiap bantuan yang bersumber dari dana daerah wajib mengikuti aturan administrasi yang ketat untuk menjamin akuntabilitas.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan modal usaha harus mengajukan proposal atau permohonan resmi. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi sebelum bantuan diberikan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan yang diajukan,” jelas Abdul Hamid menutup keterangannya.

