PALU, EKBISTA.COM — Pemerintah Kota Palu didorong untuk mempercepat penerapan sistem pembayaran parkir secara digital melalui penggunaan rompi ber-QR Code bagi juru parkir (jukir) resmi.
Gagasan tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir sekaligus meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Muchsin Ali, mengatakan penggunaan rompi yang dilengkapi QR Code nantinya memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran parkir secara langsung melalui kode yang dikenakan oleh jukir.
“Jadi nanti masyarakat membayar langsung di QR Code-nya saja, seperti yang diterapkan di Kota Surabaya,” kata Muchsin.
Menurutnya, sistem tersebut juga diarahkan menggunakan QRIS sehingga pembayaran parkir, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dapat dilakukan secara non-tunai.
Ia menjelaskan, penerapan sistem pembayaran digital tersebut masih dalam proses pembahasan dan membutuhkan waktu untuk dipersiapkan secara menyeluruh.
“Ini kan sementara proses semuanya, butuh waktu. Mudah-mudahan bisa cepat,” ujarnya.
Muchsin menilai digitalisasi pembayaran parkir penting untuk mengurangi transaksi tunai yang selama ini berpotensi menimbulkan kebocoran dalam pengelolaan retribusi.
Dengan sistem pembayaran langsung melalui QR Code, kata dia, transaksi diharapkan tercatat dalam sistem dan penerimaan parkir dapat masuk langsung ke sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu.
“Langsung masuk ke sistemnya Bapenda,” tegasnya.
Gagasan penggunaan rompi ber-QR Code tersebut, lanjut Muchsin, merupakan ide Ketua Komisi C DPRD Kota Palu setelah melakukan kunjungan ke Surabaya. Konsep itu kemudian diharapkan dapat diterapkan di Kota Palu setelah melalui proses pembahasan bersama instansi terkait.
Selain mendorong digitalisasi pembayaran, Muchsin mengatakan penataan juru parkir juga menjadi perhatian. Saat ini masih ditemukan juru parkir yang belum resmi dan keberadaannya dinilai meresahkan masyarakat.
Ia menyebut proses pembinaan dan penertiban melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Perhubungan, kepolisian dan Babinsa.
“Kita kan sementara pembinaan sekarang. Dishub, kepolisian maupun Babinsa semua sementara proses,” katanya.
Muchsin menambahkan, DPRD Kota Palu melalui Komisi C juga akan melihat lebih jauh perkembangan penataan jukir tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberadaan jukir resmi harus dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan retribusi parkir masuk sebagai PAD Kota Palu.
Menurut Muchsin, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penerapan sistem tersebut. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembayaran parkir kepada jukir resmi merupakan bagian dari penerimaan daerah.
“Perlunya edukasi ke masyarakat bahwa dana dari jukir ini masuk ke PAD juga,” ujarnya.

