PALU, EKBISTA.COM – Komisi B DPRD Kota Palu mulai melakukan pendalaman bersama mitra kerja terkait usulan perubahan program dan alokasi anggaran dalam Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan rapat bersama mitra komisi tersebut merupakan bagian dari agenda Badan Musyawarah (Bamus) yang berlangsung hingga Kamis mendatang.
Hal itu disampaikan Rusman Ramli usai mengikuti rapat bersama mitra Komisi B, Senin sore (31/8/2026).
Menurutnya, pembahasan dilakukan untuk meneliti setiap usulan perubahan program maupun alokasi anggaran sebelum nantinya dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu untuk pembahasan lebih lanjut.
“Ini diagendakan untuk melakukan pendalaman bersama dengan mitra komisi, dalam kerangka untuk meneliti usulan perubahan program dan alokasi anggaran. Jadi ini terkait dengan perubahan anggaran di tahun 2026,” ujar Rusman.
Selain pendalaman usulan anggaran, Komisi B juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara DPRD dan mitra kerja pemerintah daerah.
Rusman mengatakan sinkronisasi diperlukan untuk memastikan seluruh data usulan anggaran telah sesuai dan meminimalisasi kesalahan administrasi sebelum memasuki tahapan pembahasan di Banggar.
“Komisi B bersama dengan mitra kerjanya tentu menginginkan bahwa data usulan anggaran ini bisa sesuai. Jangan sampai nanti ada lagi kesalahan-kesalahan administrasi sebelum kemudian diserahkan ke Badan Anggaran untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Rusman menegaskan, pembahasan perubahan anggaran juga diarahkan pada program-program prioritas. Setiap anggaran yang mengalami perubahan, pengalihan maupun pergeseran harus tetap diarahkan pada kebutuhan yang tepat sasaran.
Ia menekankan, perubahan anggaran tidak boleh mengabaikan visi dan misi Pemerintah Kota Palu, terutama dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan tetap berpihak kepada masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana program kegiatan itu tetap pro terhadap rakyat, atau kemudian mendukung secara penuh pelayanan yang paripurna kepada masyarakat. Itu yang kemudian kita ingin pastikan,” katanya.
Pada hari pertama agenda rapat mitra Komisi B, pembahasan dilakukan bersama Sekretariat DPRD Kota Palu. Salah satu fokusnya adalah tata kelola serta pelayanan sekretariat terhadap 35 anggota DPRD Kota Palu.
Rusman menjelaskan, dukungan pelayanan sekretariat memiliki peran penting dalam menunjang pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Banyak membahas terkait dengan tata kelola dan pelayanan. Bagaimana aspek pelayanan Sekretariat DPRD Kota Palu terhadap 35 anggota DPRD Kota Palu dalam memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD Kota Palu,” ujarnya.
Selain aspek pelayanan internal, Komisi B juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai aktivitas dan kinerja DPRD kepada masyarakat.
Menurut Rusman, setiap kegiatan pimpinan dan anggota DPRD pada prinsipnya merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik sekaligus pertanggungjawaban politik kepada masyarakat.
“Bagaimana kemudian pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu dalam setiap kegiatan yang dilakukan menjadi bagian dari pertanggungjawaban secara publik dan secara politiknya. Karena itu yang harus dituntut oleh masyarakat,” katanya.

